Allah akan menumbuhkan sedekah,melipat gandakan ganjaran pelakunya serta meninggikan derajatnya.nash yang menjelaskan hal itu telah mutawatir. Allah telah berfirman dalam alquran yang menjelaskan bahwa sedekah itu akan di lipat gandakan dan akan terus di tambah.:
“sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (allah dan rasulnya),baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada allah dan meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik,niscaya akan di lipat gandakan(pembayarannya)kepada mereka dan bagi mereka yang pahalanya banyak.”(QS.AL.HADID{57}:18)
Allah akan menumbuhkan sedekah,melipat gandakan ganjaran pelakunya serta meninggikan derajatnya.nash yang menjelaskan hal itu telah mutawatir. Allah telah berfirman dalam alquran yang menjelaskan bahwa sedekah itu akan di lipat gandakan dan akan terus di tambah.:
“sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (allah dan rasulnya),baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada allah dan meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik,niscaya akan di lipat gandakan(pembayarannya)kepada mereka dan bagi mereka yang pahalanya banyak.”(QS.AL.HADID{57}:18)
Ayat dalam surat al hadid tersebut menjelaskan,”bahwa para pemberi sedekah baik laki-laki maupun perempuan tidak memberikan sedekahnya kepada pemungut sedekah dan tidak bermuamalah dengan sedekahnya kepada manusia,melainkan mereka sedang memberikan pinjaman pada allah secara langsung.maka dari itu,motivasi apa lagi yang lebih dalam dan kuat dari rasa mamberi kepada sang maha kaya dan maha terpuji,dan bahwasannya dia sedang bermuamalah dengan pemilik kehidupan.semua yang di infakan atasnya akan di lipat gandakan dan di tambah dengan pahala yang besar!?”
Dan allah berfirman:
Sipakah yang bersedia memberi pinjaman kepada allah,pinjaman yang baik(menafkahkan hartanya di jalan allah )maka allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”(QS.AL BAQARAH{2):245)
Al jashash berkata pada saat menjelaskan pemberian nama sedekah dengan pinjaman oleh allah,”pemberian nama allah ‘pinjaman maka hal itu menegaskan haknya mendapat pahala.bukankah pinjaman itu berhak untuk mendapatkan gantinya?”